SELAMAT DATANG DI SUKA YOGURT! SENANG SEKALI KAMU MENGUNJUNGI KAMI, HAPPY SELALU DENGAN SUKA YOGURT :)

Surat Label dan Izin Usaha

Apakah Kalian Tahu?

Apakah Kalian Tahu Suka Yogurt telah mendapatkan surat izin dan label loh, apa saja sih, coba simak di bawah ini :

Surat Izin Edar
BPOM

Suka Yogurt sudah mendapatkan izin Edar, dengan nomor Izin Edar BPOM RI MD 201128001733. Berdasarkan peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang pendaptaran Pangan Olahan. 

Surat Keterangan
Halal

Suka Yogurt sudah bersertifikat Halal, dengan nomor Nomor setifikat ID321 10000508770522 Tanggal 31 oktober 2022. Berdarsarkan keputusan penetapan halal produk Majelis Ulama Indonesia dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Izin Usaha Mikro Kecil
IUMK

Suka Yogurt sudah mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan Produksi maupun penjualan barang dan jasa dan berlaku sebagai izin lokasi usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan kode KBLI 11040 . Berdasarkan Ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Jadi Gimana?

Dengan semua izin dan label tadi, kami secara resmi menjual produk yang sehat dan tentunya aman di konsumsi, so jangan takut untuk berbelanja ya 😉