Apakah Kalian Tahu?
Apakah Kalian Tahu Suka Yogurt telah mendapatkan surat izin dan label loh, apa saja sih, coba simak di bawah ini :
Surat Izin Usaha Mikro Kecil
IUMK
Suka Yogurt sudah mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan Produksi maupun penjualan barang dan jasa dan berlaku sebagai izin lokasi usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan kode KBLI 11040 . Berdasarkan Ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Jadi Gimana?
Dengan semua izin dan label tadi, kami secara resmi menjual produk yang sehat dan tentunya aman di konsumsi, so jangan takut untuk berbelanja ya 😉